Monday, March 28, 2011

Nama Suami di belakang nama istri

Pagi jam 10 , waktunya saya berleha-leha sejenak, setelah bangun pagi-pagi jam 4 subuh, mempersiapkan sarapan untuk keluarga, serta bersih-bersih rumah tentunya. Berbaring sebentar di tempat tidur, sambil membaca-baca tabloit, majalah serta surat kabar, tidak lupa chatting , BB dengan teman ,melihat-lihat profile teman-teman , saya memperhatikan nama-nama mereka yang tiba-tiba berubah belakangnya dengan nama suami mereka.



Sebenarnya dalam hukum islam tentang penambahan nama suami di belakang nama isteri di perbolehkan atau tidak yah?,.......


Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkan nama belakangnya dengan nama suaminya. Banyak seorang wanita muslim setelah menikah, lalu menisbahkan namanya dengan nama suaminya, misalnya :


Yanti menikah dengan sudin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Yanti Sudin .


Bagaimana pandangan islam mengenai prihal penamaan ini?


Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting.



Setiap laki-laki ataupun perempuan hanya di perbolehkan menambahkan " NAMA AYAHnya" di belakang nama dirinya, dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.


Sehingga , tempat tersebut "hanya boleh" untuk tempat nama Ayah Kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap Orang Tua Kandungnya.



Berbeda dengan budaya barat seperti istrinya Bill Clinton :


Hillary Clinton yang nama aslinya ;


Hillary Diane Rodham,


Barrack Obama :


Michelle Obama nama aslinya ;


Michelle Lavaughn Robinson, dll



Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat Shohih.


Sabda Nabi Muhammad SAW :


( maaf belum dapat menampilkan tulisan arab )


" Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, Malaikat dan segenap Manusia.


Pada hari kiamat nanti , ALLAH tidak akan menerima dirinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah".


Di keluarkan oleh Muslim dalam Al- Haji (3327) dan Tirmidzi dalam Al-Wala' Wal Habbah bab Ma ja'a firman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali Bin Abi Tholib.



wah..... ternyata sudah jelas sekali, saya akan memberitahukan kepada teman-teman mengenai hal ini, agar mereka tidak tergelicir, kedalam hal yang mereka sendiri belum mengerti.


Waktu sudah menunjukkan jam 12.00 siang, saya harus menyiapkan makan siang , dan ambil jemuran pakaian .


No comments:

Post a Comment